Kamis, 28 November 2013

78.36 Memberikan Nafkah Kepada Para Keluarga



RIYADUSH SHALIHIN
[DITAMAN ORANG-ORANG SHALIH]
                

Memberikan Nafkah Kepada Para Keluarga
Oleh Drs. St. Mukhlis Denros

Rezeki manusia sudah ditentukan Allah sejak zaman azali, namun demikian dia hanya diwajibkan untuk berusaha mencarinya dengan penuh ketekunan dan kesabaran, walaupun turunnya rezeki itu lambat kepadanya maka tidak merubah ketaatan kepada Allah dengan melakukan transaksi maksiat," Sesungguhnya Ruhul Qudus (malaikat Jibril) membisikkan dalam benakku bahwa jiwa tidak akan wafat sebelum lengkap dan sempurna rezekinya. Karena itu hendaklah kamu bertakwa kepada Allah dan memperbaiki mata pencaharianmu. Apabila datangnya rezeki itu terlambat, janganlah kamu memburunya dengan jalan bermaksiat kepada Allah karena apa yang ada di sisi Allah hanya bisa diraih dengan ketaatan kepada-Nya. (HR.AbuZardanAlHakim).
 
Apapun profesi seseorang tidak jadi masalah karena sesuai dengan kapasitasnya dia akan memperoleh imbalan dari kerjanya, yang dilakukan secara baik, rapi dan profesional serta bertanggungjawab, bahkan kerjanya itu dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk keluarga disamakan dengan seorang muajhid "Sesungguhnya Allah suka kepada hamba yang berkarya dan terampil (professional atau ahli). Barangsiapa bersusah-payah mencari nafkah untuk keluarganya maka dia serupa dengan seorang mujahid di jalan Allah Azza wajalla. (HR. Ahmad)

 
Siapapun yang telah melangkahkan kakinya,  mengayunkan tangannya, mencurahkan tenaganya, memeras keringatnya karena mengerjakan suatu pekerjaan yang berat sekalipun untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya maka tidaklah sia-sia, selain memperoleh pahala dari Allah dia juga akan diampuni, tentu semuanya dilandasi dengan keimanan yang mantap dan  amal yang disertai keikhlasan, "Barangsiapa pada malam hari merasakan kelelahan dari upaya ketrampilan kedua tangannya pada siang hari maka pada malam itu ia diampuni oleh Allah" (HR. Ahmad)
 
Semua manusia punya salah dan dosa, yang harus diupayakan agar dosa dan kesalahan itu dapat hapus karena akan mengganggu perjalanan kehidupan seseorang hingga akherat kelak, ada dosa yang dapat hapus dari satu shalat ke shalat lainnya, ada dosa yang bisa diampuni dari satu jum'at ke jumat lainnya dan dari satu Ramadhan ke Ramadhan berikutnya dari satu umrah ke umrah selanjutnya, kesusahan mencari nafkah dapat juga menghapuskan dosa seseorang sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah "Sesungguhnya di antara dosa-dosa ada yang tidak bisa dihapus (ditebus) dengan pahala shalat, sedekah atau haji namun hanya dapat ditebus dengan kesusah-payahan dalam mencari nafkah'' (HR. Ath-Thabrani)

            Hikmah dari kemampuan mencari nafkah [qadirun alal kasbi] yaitu dapat memenuhi kebutuhan pribadi sehingga terjauh dari mengharapkan pemberian dari orang lain, hidupnya mandiri bahkan mampu untuk membantu orang yang membutuhkan, digambarkan dalam hadits Rasulullah, seorang lelaki yang sibuk setiap waktu untuk beribadah di masjid, sementara semua kebutuhannya dibiayai oleh adiknya, maka Rasuk menyatakan, adikmu lebih baik darimu, "Seorang yang membawa tambang lalu pergi mencari dan mengumpulkan kayu bakar lantas dibawanya ke pasar untuk dijual dan uangnya digunakan untuk mencukupi kebutuhan dan nafkah dirinya maka itu lebih baik dari seorang yang meminta-minta kepada orang-orang yang terkadang diberi dan kadang ditolak. (Mutafaq'alaih).

Imam An Nawawi dalam bukunya Riyadush Shalihin Bab 36 dengan judulMemberikan Nafkah Kepada Para Keluarga”

Allah Ta'ala berfirman: "Dan menjadi kewajiban ayah untuk mencukupkan keperluan rezeki - makan minum - serta pakaian dangan secara baik -sepantasnya - kepada ibu yang menyusukan anaknya." (al-Baqarah: 233).

Allah Ta'ala berfirman lagi:"Hendaklah orang yang mampu itu memberikan nafkahnya sesuai dengan kemampuannya dan barangsiapa yang terbatas rezekinya, maka bendaklah memberikan nafkabnya sesuai dengan pemberian Allah kepadanya. Allah tidak memaksakan kepada seseorang melainkan sesuai dengan karunia yangdiberikan olehNya kepada orang itu." (at-Thalaq: 7).

Juga Allah Ta'ala berfirman: "Dan segala sesuatu apapun yang engkau semua nafkahkan, maka Allah tentu menggantinya." (Saba': 39)

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sebuah dinar yang engkau belanjakan untuk perjuangan fisabilillah, sebuah dinar yang engkau belanjakan untuk seseorang hambasahaya - lalu dapat segera merdeka, sebuah dinar yang engkau sedekahkan kepada seseorang miskin dan sebuah dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, maka yang terbesar pahalanya ialah yang engkau nafkahkan kepada keluargamu itu." (Riwayat Muslim)

Dari Abu Abdillah (ada yang mengatakan namanya itu ialah Abu Abdirrahman) yaitu Tsauban bin Bujdud, yakni hambasahaya Rasulullah s.a.w., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Seutama-utama dinar yang dinafkahkan oleh seseorang lelaki ialah dinar yang dinafkahkan kepada keluarganya, dan juga dinar yang dinafkahkan kepada kendaraannya untuk berjuang fi-sabilillah dan pula yang dinafkahkan kepada sahabat-sahabatnya untuk berjuang fisabilillah juga." (Riwayat Muslim)

Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Saya bertanya: "Ya Rasulullah, adakah saya dapat memperoleh pahala jikalau saya menafkahi anak-anak Abu Salamah dan saya tidak membiarkan mereka berpisah begini begitu - yakni bercerai berai ke sana ke mari untuk mencari nafkahnya sendiri-sendiri, sebab hanyasanya mereka itu anak-anak saya juga - karena Abu Salamah adalah suaminya Ummu Salamah." Beliau s.a.w. menjawab: "Ya, engkau memperoleh pahala dari apa yang engkau nafkahkan kepada anak-anak itu." (Muttafaq 'alaih)

Dari Sa'ad bin Abu Waqqash r.a. dalam Hadisnya yang panjang yang sudah kami uraikan sebelum ini dalam permulaan kitab, yaitu dalam bab niat, bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda kepadanya - Sa'ad - yaitu: "Sesungguhnya engkau tiada menafkahkan sesuatu nafkahpun yang dengannya itu dengkau mencari keridhaan Allah, melainkan engkau pasti diberi pahala karena pemberian nafkahmu tadi, sampaipun sesuatu yang engkau jadikan untuk makanan mulut isterimu." (Muttafaq 'alaih)
  Dari Mas'ud al-Badri r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Jikalau seseorang lelaki memberikan nafkah kepada keluarganya dengan niat mengharapkan keridhaan Allah, maka apa yang dinafkahkan itu adalah sebagai sedekah baginya - yakni mendapat -kan pahala seperti orang yang bersedekah." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abdullah bin'Amr bin al-'Ash radhiallahu 'anhuma, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Cukuplah seseorang menanggung dosa, jikalau ia menyia-nyiakan orang yang wajib ditanggung makannya."

Hadis shahih yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan lain-lain. Dan juga diriwayatkanoleh Imam Muslim dalam shahihnya dengan pengertian sebagaimana di atas itu, yaitu sabda Rasulullah s.a.w.: "Cukuplah seseorang itu menanggung dosa, jikalau ia menahan - tidak memberikan makan - kepada orang yang menjadi miliknya - tanggungannya."

Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Tiada suatu haripun yang semua hamba Allah berpagi-pagi padahari itu, melainkan ada dua malaikat yang turun - kebumi, yang satu berkata: "Ya Allah, berikanlah kepada orang yang memberikan nafkah akan gantinya," sedang yang lainnya berkata: "Ya Allah, berikanlah kepada orang yang menahan - hartanya dan enggan menafkahkan akan kerusakan - menjadi habis samasekali." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Tangan bagian atas itu lebih baik dari tangan bagian bawah - yakni yang memberi lebih baik daripada yang diberi. Dan mulailah dahulu dengan orang yang menjadi keluargamu. Sebaik-baik sedekah ialah yang diberikan di luar keperluan - yakni bahwa dirinya sendiri sudah cukup untuk kepentingannya dan kepentingan keluarganya. Barangsiapa yang menahan diri - tidak sampai meminta sekalipun miskin, maka Allah akan mencukupkan kebutuhannya dan barangsiapa yang merasa kaya - merasa cukup dengan apa yang ada disisinya, maka Allah akan membuatnya kaya - cukup dari segala keperluannya." (Riwayat Bukhari).

Rasulullah bersabda, "Allah memberi rezeki kepada hambaNya sesuai dengan kegiatan dan kemauan kerasnya serta ambisinya"HR. Aththusi)
 
Rasulullah bersabda "Mata pencaharian paling afdhol adalah berjualan dengan penuh kebajikan dan dari hasil keterampilan tangan" (HR. Al-Bazzar dan Ahmad)
 
Rasulullah bersabda,"Sebaik-baik mata pencaharian ialah hasil keterampilan tangan seorang buruh apabila dia jujur (ikhlas). (HR. Ahmad)

Hasil usaha  sendiri kemudian dinikmati  mendatangkan kebanggaan dan kebahagiaan tersendiri walaupun tidak banyak, daripada banyak tapi hasil pencaharian orang lain, yaitu hasil dari pemberian, apalagi hasil dari meminta-minta, Rasulullah menyatakan,"Tiada makanan yang lebih baik daripada hasil usaha tangan sendiri'' (HR.Bukhari), salah satu hikmah kenapa Nabi Muhammad mampu menolak tawaran dari  pamannya Abu Thalib berkaitan dengan datangnya kafir Quraisy yang menawarkan agar tidak lagi menyebarkan da'wah islam maka beliau akan diberi tiga hal yaitu harta yang banyak sehingga jadi orang kaya di Mekkah, diangkap sebagai pemimpin dan dicarikan wanita cantik sebagai isterinya, tapi hal itu dia tolak dengan ucapan “Wahai paman, seandainya mereka meletakkan bulan di pundakku sebelah kiri dan matahari sebelah kananku, agar aku meninggalkan da’wah ini, sungguh tidak akan berhenti sehingga aku mendapatkan kejayaan islam atau aku binasa karenanya”.

Kenapa Muhammad berani begitu kepada pamannya ? karena dia tinggal di rumah pamannya tidak gratis, dia ikut bekerja mencari nafkah, sejak kecil bekerja mengembalakan kambing dan setelah remaja hingga dewasa dia berdagang dengan Abu Thalib, artinya punya penghasilan dengan bekerja akan menimbulkan kemerdekaan dari pribadi seseorang, tidak mudah ditekan atau dijajah orang lain.

Bagi  orang yang dibukakan pintu rezeki melalui usaha apapun yang menguntungkan maka sebaiknya ditekuni dengan maksimal, "Apabila dibukakan bagi seseorang pintu rezeki maka hendaklah dia melestarikannya"(HR. Al-Baihaqi) Yakni senantiasa bersungguh-sungguh dan konsentrasi di bidang usaha tersebut, serta jangan suka berpindah-pindah ke pintu-pintu rezeki lain atau berpindah-pindah usaha karena di khawatirkan pintu rezeki yang sudah jelas dibukakan tersebut menjadi hilang dari genggaman karena kesibukkan nya mengurus usaha yang lain. Seandainya memang mampu maka hal tersebut tidak mengapa.

Walaupun pahala melaksanakan shalat fajar lebih baik dari dunia dan isinya, ditambah lagi dengan melaksanakan shalat subuh maka untuk mencari nafkah mengais rezeki Allah dalam berpagi-pagi sangat dianjurkan, selesai shalat subuh bersiap-siaplah untuk bertebaran di muka bumi, sebagaimana yang dinyatakan oleh Rasulullah dalam beberapa hadits; "Seusai shalat fajar (subuh) janganlah kamu tidur sehingga melalaikan kamu untuk mencari rezeki"(HR. Ath-Thabrani)

 
"Bangunlah pagi hari untuk mencari rezeki dan kebutuhan-kebutuhanmu. Sesungguhnya pada pagi hari terdapat barakah dan keberuntungan''           HR. Ath-Thabrani dan Al-Bazzar)

 
"Ya Allah, berkahilah umatku pada waktu pagi hari mereka (bangun fajar). (HR. Ahmad).

            Walaupun seseorang mempunya harta yang banyak, tidak akan habis dimakan tujuh generasi, fasilitas hidup sudah tersedia lengkap, anak-anaknyapun sudah berhasil dengan penghasilan yang tidak sedikit, setiap bulan mendapat kiriman dari sang anak walaupun tidak diminta, selain itu sebagai manusia berapalah yang dapat dimakan setiap hari, tapi tidaklah enak kalau hidup hanya berdiam saja padahal fisik sehat dan masih kuat, tidak punya aktivitas sama artinya dengan mati, orang yang bekerja memang lelah tapi lebih lelah lagi orang yang menganggur, lebih jauh lagi Rasulullah menyatakan tentang orang yang tidak bekerja, " Pengangguran menyebabkan hati keras (keji dan membeku). (HR. Asysyihaab). Wallahu A’lam, [Cubadak Pianggu Solok, 04 Zulqaidah 1434.H/09 September 2013].



77.35 Hak Suami Atas Isteri (Yang Wajib Dipenuhi Oleh Isteri)



RIYADUSH SHALIHIN
[DITAMAN ORANG-ORANG SHALIH]


Hak Suami Atas Isteri (Yang Wajib Dipenuhi Oleh Isteri)
Oleh Drs. St. Mukhlis Denros

Nabi Besar Muhammad Saw memberikan penghargaan yang sangat tinggi kepada wanita yang dapat memberikan ketenangan kepada suaminya, perhatikanlah hadits berikut; ”Sesungguhnya nabi ketika ditanya tentang perempuan manakah yang terbaik, beliau menjawab, ialah yang menyenangkan bila dilihat suaminya, diikutinya suruhan suaminya dan tidak diselewengkannya dirinya dan harta suaminya ke jalan yang tidak disukainya”.

            Hadits ini menggambarkan seorang wanita yang tahu harga diri dan tahu fungsi dirinya terhadap suaminya. Pakaian bersih, dandanan teratur dan rapi, tentu akan menyenangkan suami, dapat menimbulkan nafsu syahwat suami sewaktu-waktu yang akan membawa hubungan yang lebih rapat dan dapat pula memberikan ketenangan yang lebih sempurna.

            Isteri yang shalehah berarti seorang wanita yang tahu kewajibannya terhadap Tuhannya dan terhadap suaminya, sehingga si suami betul-betul merasa yakin bahwa isterinya hanyalah buat dirinya sendiri saja. Segala yang dilakukannya adalah untuk memberikan kesenangan dan ketenangan suaminya. Badan yang lelah pulang kerja dapat dikuatkan di dalam rumah tangga oleh isteri yang shalehah. Rumah tangga yang rapi, makan yang teratur dan sesuai dengan selera. Si isteri tahu bahwa sebagai perangsang seksual. Ia tidak akan berpakaian yang  mencolok di hadapan laki-laki lain yang bukan suaminya, sehingga menjadi teransang olehnya. Tingkah lakunya, cara ia berbicara, tidak akan menggoda laki-laki lain.

Imam An Nawawi dalam bukunya Riyadush Shalihin Bab 35 dengan judulHak Suami Atas Isteri (Yang Wajib Dipenuhi Oleh Isteri)”

Allah Ta'ala berfirman:"Kaum lelaki itu adalah pemimpin-pemimpin atas kaum wanita - isteri-isterinya, karena Allah telah meleblhkan sebagian mereka dari yang lainnya, juga karena kaum lelaki itu telah menafkahkan dari sebagian hartanya. Oleh sebab itu kaum wanita yang shalihah ialah yang taat serta menjaga dirinya di waktu ketiadaan suaminya, sebagaimana yang diperintah untuk menjaga dirinya itu oleh Allah." (an-Nisa':34).

Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta'ala sudah memberikan ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan sunatullah, yaitu bahwa keharmonian rumahtangga itu, manakafa lelaki dapat menguasai seluruh hal-ihwal rumahtangga, dapat mengatur dan mengawasi isteri sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan rumahtangganya itu sebagaimana pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat.

Manakala ini terbalik, misalnya isteri yang menguasai suami, atau sama-sama berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak ada pengatur dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumahtangga itu menemui kericuan dan tidak mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya.

Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa, khususnya kepada isterinya. Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah perihal sebab-sebabnya, yaitu kaum lelakilah yang dikaruniai Allah Ta'ala akal yang cukup sempurna, memiliki kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannyapun dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi pekerjaan ataupun peribadatan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi rumahtangga itu.

Oleh sebab itu isteri itu baru dapat dianggap shalihah, apabila ia selalu taat pada Allah, melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak di rumah dan tidak seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik suaminya itu. Dengan demikian isteri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah dalam segala hal dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan tanggungjawabnya yang dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumahtangganya itu.

Dari Abu Hurairah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya ketempat tidurnya, tetapi isteri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada malam harinya itu, maka para malaikat melaknati - mengutuk - isteri itu sampai waktu pagi." (Muttafaq 'alaih).

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apabila seseorang isteri meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh para malaikat sampai waktu pagi."

Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah s.a.w. demikian:Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada seseorang lelakipun yang mengajak isterinya untuk datang di tempat tidurnya, lalu isteri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit - yakni para malaikat - sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela padanya - yakni mengampuni kesalahannya."

Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tiada halal - yakni haram - bagi seorang isteri untuk berpuasa - sunnat - sedangkan suaminya menyaksikan - yakni ada, melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak halal mengizinkan seseorang lelaki lainpun untuk masuk rumahnya - baik lelaki lain mahramnya atau bukan, kecuali dengan izin suaminya." (Muttafaq 'alaih).

 Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w. sabdanya:"Semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semuanya saja akan ditanya perihal penggembalaannya. Seorang amir - pamong peraja - adalah penggembala, orang lelaki juga penggembala pada keluarga rumahnya, orang perempuan pun penggembala pada rumah suaminya serta anaknya. Maka dari itu semua orang dari engkau sekalian itu adalah penggembala dan semua saja akan ditanya perihal penggembalaannya." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Ali, yaitu Thalq bin Ali r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang lelaki mengajak isterinya untuk keperluannya - masuk ke tempat tidur - maka wajiblah isteri itu mendatangi - mengabulkan - kehendak suaminya itu, sekalipun di saat itu isteri tadi sedang ada di dapur." Diriwayatkan oleh Imam-Imam Termidzi dan an-Nasa'i dan Termidzi berkata bahwa ini adalah Hadis hasan.

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w. sabdanya: "Andaikata saya boleh menyuruh seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscayalah saya akan menyuruh isteri supaya bersujud kepada suaminya."

Dari Ummu Salamah radhiallahu 'anha, katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:"Mana saja wanita yang meninggal dunia sedang suaminya rela padanya - tidak sedang mengkal padanya, maka wanita itu akan masuk syurga." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Dari Usamah bin Zaid radhiallahu 'anhuma dari Nabi s.a.w., sabdanya:"Saya tidak meninggalkan sesuatu fitnah sepeninggalku nanti yang fitnah itu Iebih besar bahayanya untuk dihadapi oleh kaum lelaki, Iebih hebat dari fitnah yang ditimbulkan oleh karena persoalan orang-orang perempuan." (Muttafaq 'alaih]

 Dari Mu'az bin Jabal r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Tidaklah seseorang isteri itu menyakiti pada suaminya di dunia - baik hati atau badannya, melainkan isterinya yang dari bidadari yang membelalak matanya itu berkata: "Janganlah engkau menyakiti ia, semoga engkau mendapat siksa Allah. Hanyasanya ia di dunia itu adalah sebagai tamu bagimu, yang hampir sekali akan berpisah denganmu untuk menemui kita." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahwa ini adalah Hadis hasan.

Suatu kisah sederhana dibawah ini menggambarkan sebuah tipe kedudukan wanita sebagai ibu rumah tangga karena ia dituntut suatu kesiapan dan persiapan diri dengan berbagai ilmu yang dapat dijangkaunya. Didalam problem rumah dibutuhkan dasar-dasar ilmu kesehatan, ilmu ekonomi, keuangan, pendidikan, pengajaran, masak memasak, keterampilan serta seni mengurus rumah tangga.

            Sekelumit kisah Asma binti Abu Bakar As Siddiq, isteri Az Zubair bin Awwam. Asma saudara kandung Aisyah mendapat gelar ”Zatun Nitaqain” dari Rasulullah. Ia menyatakan tentang dirinya, ”Saya melayani Zubair dalam segala urusan rumah tangga saya yang melatih kudanya, memberikannya makan dan minum, menjahit timba yang bocor, menyiram tanaman serta memanggulnya sendiri kacang-kacangan”. Itulah Asma yang terkenal peranannya dalam sejarah Hijrah Nabi Saw sebagai Dzatun Nitaqain yang merobek stagennya menjadikan dua bagian, satu bagian sebagai pengikat bekal makanan untuk nabi dan ayahnya yang sedang singgah hijrah di gua Tsur, dan stagen satu lagi untuk dirinya.

            Tidak diragukan lagi bahwa rumah tangga muslim adalah inti dari masyarakat yang baik, maka wajiblah diperhatikan dengan memelihara ikatan perkawinan islam dengan ikatan yang benar jauh dari kesan sia-siaan untuk mewujudkan tujuan-tujuan luhur yang penuh kasih sayang dan ketenangan jiwa yang sekaligus merupakan salah satu kebesaran Allah yang menunjukkan kesempurnaan kekuasaan-Nya sebagaimana gambaran firman Allah, ”Dan diantara tanda-tanda-Nya bahwa ia menjadikan isteri bagimu yang sebangsa denganmu , supaya boleh kamu diam bersama dia serta saling mengasihi dan mencintai” [Ar Rum;21].

            Prinsip-prinsip pengaturan rumah tangga dan segenap peraturannya bersumber dari syariat Islam, maka oleh karenanya tidaklah ia tunduk pada masa permulaan kepada suatu perubahan asing dan pengaruh pemerintah disaat rumah tangga islam terjaga oleh aqoid keimanan pada setiap muslim. Telah nampak sekarang bahwa tidaklah rumah tangga bisa terjaga kecuali bila dipersenjatai dengan senjata ilmu agama dan aqoid keimanan yang menyangku syariat sehingga dengan demikian ia tetap terlindung dari gelombang-gelombang atheisme dan penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan orang-orang yang berusaha menyebarkan kerusakan di bumi, ”Pastilah Allah menolong barangsiapa yang menolong-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Gagah Perkasa”.

            Hendaknya kita kaum muslimin memperhatikan pendidikan kepada rumah tangga tentang aqoid keimanan agama yang benar dan mempersenjatainya dengan senjata taqwa supaya berpegang teguh pada sebab  yang kuat  dari akhlak yaitu rasa malu, kesucian diri dan harga diri sehingga terbentuklah masyarakat yang baik. Wallahu A’lam, [Cubadak Pianggu Solok, 04 Zulqaidah 1434.H/09 September 2013].