Rabu, 20 November 2013

14. Larangan Berzina, Membunuh dan Murtad



PEMBAHASAN HADITS  ARBA’IN AN NAWAWIYAH
Oleh Drs. St. Mukhlis Denros

LARANGAN BERZINA, MEMBUNUH DAN MURTAD
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya (Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya. (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Tidak boleh menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon (orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2.     Islam sangat menjaga kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3.     Sesungguhnya agama yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4.     Hukum pidana dalam Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan melindungi.
5.     Pendidikan bagi masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6.     Hadits diatas menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7.     Dalam hadits tersebut merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah ta’ala.
 Pembahasan;
1.      Perzinahan
Perzinaan merupakan perbuatan terkutuk yang ditentang oleh Islam. Disamping merusak pribadi, keturunan, masyarakat. Sejak zaman jahiliyah dahulu hingga kini yang disebut dengan jahiliyah modern perbuatan maksiat yang  saat ini bermacam-macam jenisnya tapi pada hakekatnya hanya satu yaitu zina.

Perzinaan komersial dilakukan di tempat-tempat atau komplek-komplek pelacuran, hotel-hotel tertentu dan lain-lain. Pezina-pezina wanita memperoleh bayaran dari para pria langganannya dan bahkan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan untuk membiayai hidupnya. Sedangkan perzinaan  non komersial mungkin dilakukan pemuda-pemudi yang sedang pacaran. Pengaruh pekerjaan dan sebagainya, betapa bahayanya budaya pacaran ini sehingga seseorang untuk membuktikan kesetiaan pasangannya harus menyerahkan mahkota kegadisannya yang berharga itu sebelum menikah. Celakanya, pihak wanitapun siap pula menyerahkan apapun yang diminta kekasihnya sebagai bukti cinta sejati, nauzubillahi minzalik.

Islam telah menetapkan hukuman yang pantas buat pezina adalah jilid (cambuk). Bahkan, bagi pezina yang sudah pernah menikah, dikenakan hukum rajam. Tidak boleh ada pengampunan atau rasa belas kasihan terhadap mereka. Kalau pun ada, itu sekadar penangguhan waktu hukuman.
Memanjakan para pezina bukan solusi untuk menghilangkan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan amoral mereka, apalagi untuk meniadakan si pelaku itu sendiri. Fakta menyebutkan, memanjakan mereka justru membuat jumlah mereka berlipat-lipat.(Pekerja Seks) Pezina Komersial, SUARA HIDAYTULLAH JANUARI 2008].

Di dalam Islam perbuatan zina termasuk salah satu masalah yang memperoleh perhatian khusus. Hal ini karena Allah Swt berfirman dalam Surat An Nisa’ 4;15-16, ”Barangsiapa diantara perempuan-perempuan kamu yang melakukan perbuatan keji, panggillan empat orang saksi diantara kamu, dan jika mereka itu menyaksikan, tahanlah perempuan itu di rumah sampai wafatnya atau Tuhan memberi jalan lain kepadanya. Dan dua orang diantaranya kamu yang melakukan perbuatan keji berilah hukuman ringan, dan jika keduanya taubat dan mengadakan perbaikan, kamu biarkanlah, sesungguhnya Tuhan itu penerima taubat dan  Penyayang”.

            Untuk menyalurkan hasrat biologis hanya ada dua jalannya yaitu cara yang halal bila dilakukan dengan pernikahan yang sah dan cara haram yaitu melakukan zina. Ulama fiqh membuat kaidah, ”Apa saja yang membawa kepada perbuatan haram itu adalah diharamkan”. Dalam surat Al Isra’ 17;32 Allah berfirman, ”Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk”. 

Dan diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat lagi ialah banyaknya perzinaan di kalangan manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa yang demikian itu termasuk tanda-tanda hari kiamat (telah dekatnya hari kiamat). Diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Sesungguhnya diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat ialah .... (diantaranya) akan merajalelanya perzinaan". (Shahih Bukhari,)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. Rasulullaah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.  "Artinya : Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya (kemudian beliau melanjutkan sabdanya, yang diantaranya) dan akan tersebar padanya perzinaan".

Dan lebih besar lagi daripada itu ialah menghalalkan zina. Diriwayatkan dalam kitab Shahih dari Abi Malik Al-Asy'ari bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.  "Artinya : Sungguh akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap halal) perzinaan dan sutera". (Shahih Bukhari)

Dan pada akhir zaman, setelah lenyapnya kaum mukminin, tinggallah orang-orang yang jelek, yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits An-Nawwas Radhiyallahu 'anhu.  "Artinya : Dan tinggallah manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar. Maka pada zaman mereka inilah kiamat itu datang". (Shahih Muslim)

Dan diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.  "Artinya : Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan diantara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata. 'Alangkah baiknya kalau saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini". (Riwayat Abu Ya'la) [Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA Tanda-Tanda Hari Kiamat, Pustaka Mantiq]

Kalaulah rakyat, masyarakat dan ummat ini tidak dapat melepaskan diri dari perbuatan ini maka jangan disesalkan bila musibah dan bencana datang menghancurkan negeri ini dengan berbagai kejadian peristiwa yang mengerikan, Setelah  kita tahu bobroknya kondisi moral manusia di  negeri ini,  mari kita renungkan Hadits Nabi SAW tentang lima  kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:

"Lima  (kejahatan dibalas) dengan  lima  (bencana).  Tidaklah suatu kaum yang merusak perjanjian kecuali Allah akan  menimpakan atas mereka musuh yang menguasai mereka. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang diturunkan Allah kecuali akan  tersebar  luas kefakiran di kalangan mereka.  Dan  tidaklah adanya  perzinaan yang nampak pada mereka kecuali akan  (mengakibatkan)  tersebar luas bahaya kematian. Dan tidaklah  ada  orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka akan dicegah (adanya kesuburan)  tumbuh-tumbuhan. Dan tidaklah orang-orang yang  menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan  ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)." HR At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih). wallahu a'lam,[Cubadak Solok, 4 Agustus 2011.M/ 4 Ramadhan 1432.H].
2.      Pembunuhan
Sebuah isu mutaakhir di dalam Islam adanya pengkleiman bahwa Islam itu agama yang brutal, agama yang begitu mudahnya membunuh seseorang yang berlainan keyakinan dengan dalil kafir, sehingga darahnya halal dan tidak ada dosa bagi pelaku. Akibatnya muncullah sebuah pengkleiman terhadap Islam sebagai agama teroris. Namun perlu digaris bawahi, itu hanyalah sekelompok orang yang mempunyai penafsiran yang menyimpan di dalam Islam. Karena pada kenyataannya tidaklah seperti itu ajaran Islam yang sebenarnya. Dapat kita lihat sebuah ayat al-Qur’an yang mengatakan: “Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu. sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (QS. al-Maa’idah : 32)

            Sungguh sangat menyedihkan dewasa ini, kerap kali ditemukan pembunuhan terhadap jiwa-jiwa yang tidak berdosa demi kepentingannya sendiri. Sedang dalam Islam ditegaskan bahwa membunuh jiwa yang tidak berdosa itu sama halnya dengan membunuh semua manusia, saya tidak bisa membayangkan bagaimana jikalau membunuh seorang muslim yang tidak berdosa. Dosanya seperti apa? Atau mungkin sama halnya ketika membunuh Malaikat, atau membunuh manusia suci seperti Nabi.

            Dengan mudahnya pertumpahan darah terjadi, permasalahan kecil berujung pada perpecahan dan pembantaian. Kita saksiskan konflik syi’ah-sunni, yang hingga akhirnya menelang banyak korban, berapa banyak anak yang cacat, perempuan-perempuan banyak yang jadi janda dan lain-lain. Hanya sebuah kesalahpahaman di antara mereka sehingga melupakan aturan agama.“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’ : 93)
            Saya ingin kembali mengingat peristiwa pembunuhan manusia pertama. Kisah tentang Qabil dan Habil. Semoga peristiwa tersebut bisa menjadi contoh buat manusia saat ini. Di dalam al-Qur’an telah diceritakan bahwa setelah Qabil membunuh saudaranya Habil, dia sangat menyesal.“Karena itu jadilah dia di antara orang-orang yang menyesal.” (QS. al-Maaidah : 31)

            Dari peristiwa tersebut mengingatkan bahwa setiap masalah tidak harus diselesaikan dengan cara pembunuhan. Berapa banyak sadara kita menjadi korban pembunuhan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lain. Islam sendiri sangat mengharagai nyawa seseorang dan harus dipelihara, bukan hanya itu harus dijaga pula. Ini dapat kita lihat terhadap keringanan yang diberikan pada orang sedang berpuasa boleh berbuka dan tidak berpuasa ketika berada dalam perjalanan. Tidak hanya itu ketika merasa lapar dan bisa menyebabkan kematian sedang tidak ada makanan yang haram seperti anjing dan babi. Maka makanan yang haram tersebut tidak menjadi masalah demi mempertahankan kehidupan atau menyabung nyawa. Islam sendiri menghimbau kepada kita agar tidak membawa diri sendiri kepada hal-hal yang dapat membinasakan:“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

            Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana dengan hukuman yang djatuhkan kepada pelaku pembunuhan yang hukamannya juga harus dibunuh, pelaku zina muhson dan orang yang murtad?
            Penyelesaian masalah dengan cara membunuh adalah solusi terakhir, setelah mencari berbagai macam solusi ternyata tidak ada selain harus membunuh. Dan membunuh dalam hukuman yang saya sebutkan di atas mempunyai tujuan pencegahan, agar tidak terjadi lagi. Dan inipun sangat dipersulit dalam Islam tidak serta-merta kemudian menjatuhkan hukuman. Misalnya untuk menjatuhkan hukuman pelaku zina, harus ada saksi lima orang dan harus menyaksikan langsung. Jika tidak memenuhi syarat maka hukuman tidak bisa dijalankan.

            Dan hukum qishash terhadap pelaku pembunuh, masih bisa terselamatkan apabilah keluarga korban mau memaafkan dan pelaku harus mebayar denda sebagaimana yang ditetapkan dalam hukum Islam. Dan sebenarnya memaafkan itu sendiri lebih dinjurkan.“Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat…” (QS. al-Baqarah : 178)

3.      Murtad
            Nabi dan Rasul terakhir adalah Muhammad yang tidak beda dengan para pendahulunya yaitu mengajak manusia ke jalan kemuliaan yaitu mengabdikan diri hanya kepada Allah dengan segala konsekwensinya. Bila keimanan dan pengabdian serta akhlak suatu ummat sudah mulai melenceng dari jalan tauhid, maka Allah akan mengganti  ummat yang ingkar tersebut dengan generasi lain yang lebih baik. Sebagaimana dalam surat Al Maidah 5;54 hal itu dijelaskan Allah;  Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Pada ayat diatas Allah memanggil orang-orang yang beriman karena memang orang yang beriman yang mau dan mampu untuk menunaikan kewajiban yang dibebankan Allah, keimanan saja tidaklah cukup tapi asfek lain harus ditunaikan, keimanan yang dicampuradukkan dengan kekufuran atau telah keluar dari nilai-nilai keimanan maka orang beriman tersebut akan diganti dengan ummat lain.proses penggantian ini diakibatkan karena murtad dari agama, baik disengaja ataupun tidak.

Murtad adalah orang yang meninggalkan agama Islam beralih kepada agama lain, seperti Nasrani, Yahudi atau beralih kepada aliran yang bukan agama, seperti mulhid (mengingkari agama) dan komunisme. Orang itu berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak dipaksa.

Orang murtad hendaknya diajak kembali kepada agama Islam, selama 3 hari dan diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika kembali lagi kepada agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman.”Dari Qatadah, dari Al-Hasan berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah dia. (HR An-Nasai, Al-Bukhori, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya).

Juga sabdanya:Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a katanya: Rasulullah s.a.w bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang sudah pernah nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).

Apabila orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan dimandikan, jangan disholatkan atau dikubur di dalam kuburan orang-orang Muslim, dan jangan diwarisi atau menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya jadi harta fai’ atau rampasan bagi kaum muslimin untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup mereka. Allah swt berfirman:“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburannya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah: 84).

Demikian pula sabda rasulullah saw:Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a katanya: Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq ‘alaih). Ulama kaum muslimin telah sepakat (ijma’) terhadap hukum-hukum murtad tersebut di atas.

 Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, Tafsir Al-Qur’anul ‘Adhiem menjelaskan:  Allah Ta’ala mengabarkan tentang orang-orang yang kafir kepada-Nya setelah beriman dan mengetahui kebenaran, namun hati mereka memilih kekafiran dan merasa tenang dengan kekafirannya itu. Maka Allah benar-benar marah kepada mereka, karena mereka mengetahui keimanan, kemudian berpaling darinya. Mereka itu akan mendapatkan siksa yang sangat berat di akherat. Karena mereka lebih mementingkan kehidupan dunia daripada akherat. Mereka pun lebih mendahulukan kemurtadan hanya untuk dunia. Allah tidak memberi petunjuk kepada hati mereka, dan tidak meneguhkan mereka pada agama yang benar. Maka Dia  mencap hati mereka, sehingga mereka tidak mengetahui sama sekali sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Dan Dia mengunci pendengaran dan penglihatan mereka, sehingga mereka tidak dapat menggunakannya. Mereka adalah orang yang lalai dari apa yang mereka harapkan. “Pastilah bahwa mereka di akhirat nanti adalah orang-orang yang merugi.” Artinya, mereka murugikan diri sendiri dan keluarga mereka pada hari kiamat. “Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman”. Ini adalah pengecualian yaitu orang yang berbuat kafir pakai lisannya, dan menyetujui orang-orang musyrik dalam ucapan secara terpaksa, karena pukulan dan siksaan, sedangkan hatinya menolak apa yang dia ucapkannya itu, dan dia tenang dengan beriman kepada Allah dan rasul-Nya. 

   Diriwayatkan oleh Al-’Ufi dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ammar bin Yasir, ketika orang-orang musyrik menyiksanya, sehingga dia mengucapkan kata-kata kekafiran terhadap Muhammad saw. Maka dia (Ammar) sama dengan mereka disebabkan itu, secara terpaksa, dan dia datang kepada Nabi saw untuk minta  udzur, lalu Allah menurunkan ayat ini. 

Maka dari itu para ‘ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa atas kekafiran, diperbolehkan baginya menerimanya (dengan ucapan lisan saja) untuk mempertahankan perjuangannya. Dan diperbolehkan baginya untuk menolak (kekafiran/ kemusyrikan) sebagaimana Bilal ra menolak ajakan orang-orang Quraisy, padahal mereka melakukan apa saja (siksaan) terhadapnya, bahkan batu besarpun diletakkan di atas dadanya pada saat yang sangat panas (di padang pasir), dan mereka memerintahkannya untuk berbuat musyrik kepada Allah. Bilal pun menolak dengan berkata: Ahad, Ahad (Tuhan yang Maha Esa, Tuhan yang Maha Esa) dan berkata: Demi Allah, seandainya aku mengetahui kalimat yang lebih pedas dari kalimat itu untukmu, tentu aku sudah mengucapkannya. [Sumber Internet].

Hidayah iman yang kita terima dari Allah merupakan nikmat terbesar dibandingkan dengan nikmat-nikmat lainnya, banyak orang yang tidak mendapat nikmat itu, tapi alangkah bodoh dan ruginya bila kita tidak mampu menjaga hidayah ini dengan sebaik-baiknya padahal dengan hidayah ini akan menyelamatkan hidup kita di dunia hingga akherat, cara menjaga nikmat hidayah ini adalah dengan tetap konsisten dan konsekwen serta istiqamah dalam iman dan islam, bila keluar dari itu berarti kita sudah keluar dari islam, ini yang disebut dengan murtad, maka sia-sialah hidup yang kita jalani, wallahu a’lam    [Geylang Lorong 12 Singapura,  07 Rajab 1432.H/ 09 Juni 2011.M].


Tidak ada komentar:

Posting Komentar