PEMBAHASAN HADITS ARBA’IN AN NAWAWIYAH
Oleh Drs. St. Mukhlis Denros
LARANGAN
BERZINA, MEMBUNUH DAN MURTAD
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ
اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ وَأَنِّي رَسُوْلُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ : الثَّيِّبُ
الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ الْمُفَارِقُ
لِلْجَمَاعَةِ
[رواه
البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة
الحديث :
Dari Ibnu Mas’ud radiallahuanhu dia berkata :
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Tidak halal darah seorang
muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa saya
(Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam) adalah utusan Allah kecuali dengan
tiga sebab : Orang tua yang berzina, membunuh orang lain (dengan sengaja), dan
meninggalkan agamanya berpisah dari jamaahnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Tidak boleh
menumpahkan darah kaum muslimin kecuali dengan tiga sebab, yaitu : zina muhshon
(orang yang sudah menikah), membunuh manusia dengan sengaja dan meninggalkan
agamanya (murtad) berpisah dari jamaah kaum muslimin.
2. Islam sangat menjaga
kehormatan, nyawa dan agama dengan menjatuhkan hukuman mati kepada mereka yang
mengganggunya seperti dengan melakukan zina, pembunuhan dan murtad.
3. Sesungguhnya agama
yang disepakati adalah yang dipegang oleh jamaah kaum muslimin, maka wajib
dijaga dan tidak boleh keluar darinya.
4. Hukum pidana dalam
Islam sangat keras, hal itu bertujuan untuk mencegah (preventif) dan
melindungi.
5. Pendidikan bagi
masyarakat untuk takut kepada Allah ta’ala dan selalu merasa terawasi oleh-Nya
dan keadaan tersembunyi atau terbuka sebelum dilaksanakannya hukuman.
6. Hadits diatas
menunjukkan pentingnya menjaga kehormatan dan kesucian.
7. Dalam hadits tersebut
merupakan ancaman bagi siapa yang membunuh manusia yang diharamkan oleh Allah
ta’ala.
Pembahasan;
1.
Perzinahan
Perzinaan
merupakan perbuatan terkutuk yang ditentang oleh Islam. Disamping merusak
pribadi, keturunan, masyarakat. Sejak zaman jahiliyah dahulu hingga kini yang
disebut dengan jahiliyah modern perbuatan maksiat yang saat ini bermacam-macam jenisnya tapi pada
hakekatnya hanya satu yaitu zina.
Perzinaan
komersial dilakukan di tempat-tempat atau komplek-komplek pelacuran,
hotel-hotel tertentu dan lain-lain. Pezina-pezina wanita memperoleh bayaran
dari para pria langganannya dan bahkan menjadikannya sebagai lapangan pekerjaan
untuk membiayai hidupnya. Sedangkan perzinaan
non komersial mungkin dilakukan pemuda-pemudi yang sedang pacaran.
Pengaruh pekerjaan dan sebagainya, betapa bahayanya budaya pacaran ini sehingga
seseorang untuk membuktikan kesetiaan pasangannya harus menyerahkan mahkota
kegadisannya yang berharga itu sebelum menikah. Celakanya, pihak wanitapun siap
pula menyerahkan apapun yang diminta kekasihnya sebagai bukti cinta sejati,
nauzubillahi minzalik.
Islam telah
menetapkan hukuman yang pantas buat pezina adalah jilid (cambuk). Bahkan, bagi
pezina yang sudah pernah menikah, dikenakan hukum rajam. Tidak boleh ada
pengampunan atau rasa belas kasihan terhadap mereka. Kalau pun ada, itu sekadar
penangguhan waktu hukuman.
Memanjakan para pezina bukan solusi
untuk menghilangkan dampak yang diakibatkan oleh kegiatan amoral mereka,
apalagi untuk meniadakan si pelaku itu sendiri. Fakta menyebutkan, memanjakan
mereka justru membuat jumlah mereka berlipat-lipat.(Pekerja Seks) Pezina Komersial, SUARA
HIDAYTULLAH JANUARI 2008].
Di dalam
Islam perbuatan zina termasuk salah satu masalah yang memperoleh perhatian
khusus. Hal ini karena Allah Swt berfirman dalam Surat An Nisa’ 4;15-16, ”Barangsiapa diantara perempuan-perempuan
kamu yang melakukan perbuatan keji, panggillan empat orang saksi diantara kamu,
dan jika mereka itu menyaksikan, tahanlah perempuan itu di rumah sampai
wafatnya atau Tuhan memberi jalan lain kepadanya. Dan dua orang diantaranya
kamu yang melakukan perbuatan keji berilah hukuman ringan, dan jika keduanya
taubat dan mengadakan perbaikan, kamu biarkanlah, sesungguhnya Tuhan itu
penerima taubat dan Penyayang”.
Untuk menyalurkan hasrat biologis hanya ada dua jalannya
yaitu cara yang halal bila dilakukan dengan pernikahan yang sah dan cara haram
yaitu melakukan zina. Ulama fiqh membuat kaidah, ”Apa saja yang membawa kepada
perbuatan haram itu adalah diharamkan”. Dalam surat Al Isra’ 17;32 Allah
berfirman, ”Janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan jalan yang
buruk”.
Dan
diantara tanda-tanda dekatnya hari kiamat lagi ialah banyaknya perzinaan di
kalangan manusia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberitahukan
bahwa yang demikian itu termasuk tanda-tanda hari kiamat (telah dekatnya hari
kiamat). Diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas Radhiyallahu 'anhu, ia berkata
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya :
Sesungguhnya diantara tanda-tanda akan datangnya hari kiamat ialah ....
(diantaranya) akan merajalelanya perzinaan". (Shahih Bukhari,)
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata. Rasulullaah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya
: Akan datang pada manusia tahun-tahun yang penuh tipu daya (kemudian beliau
melanjutkan sabdanya, yang diantaranya) dan akan tersebar padanya
perzinaan".
Dan
lebih besar lagi daripada itu ialah menghalalkan zina. Diriwayatkan dalam kitab
Shahih dari Abi Malik Al-Asy'ari bahwa dia mendengar Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya
: Sungguh akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan (menganggap
halal) perzinaan dan sutera". (Shahih Bukhari)
Dan
pada akhir zaman, setelah lenyapnya kaum mukminin, tinggallah orang-orang yang
jelek, yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti himar, sebagaimana
yang diriwayatkan dalam hadits An-Nawwas Radhiyallahu 'anhu. "Artinya : Dan tinggallah
manusia-manusia yang buruk yang seenaknya saja melakukan persetubuhan seperti
himar. Maka pada zaman mereka inilah kiamat itu datang". (Shahih
Muslim)
Dan
diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu dari Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya
: Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, tidaklah akan binasa umat ini sehingga
orang-orang lelaki menerkam wanita di tengah jalan (dan menyetubuhinya) dan
diantara mereka yang terbaik pada waktu itu berkata. 'Alangkah baiknya kalau
saya sembunyikan wanita ini di balik dinding ini". (Riwayat Abu Ya'la)
[Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil, MA Tanda-Tanda Hari Kiamat, Pustaka
Mantiq]
Kalaulah rakyat, masyarakat dan ummat ini tidak dapat melepaskan diri
dari perbuatan ini maka jangan disesalkan bila musibah dan bencana datang
menghancurkan negeri ini dengan berbagai kejadian peristiwa yang mengerikan, Setelah kita tahu bobroknya kondisi
moral manusia di negeri ini, mari kita renungkan Hadits Nabi SAW
tentang lima kejahatan dibalas dengan lima adzab bencana berikut ini:
"Lima (kejahatan
dibalas) dengan lima (bencana). Tidaklah suatu kaum yang
merusak perjanjian kecuali Allah akan menimpakan atas mereka musuh yang
menguasai mereka. Dan tidaklah orang-orang yang menghukumi dengan selain hukum yang
diturunkan Allah kecuali akan tersebar luas kefakiran di kalangan
mereka. Dan tidaklah adanya perzinaan yang nampak pada mereka
kecuali akan (mengakibatkan) tersebar luas bahaya kematian. Dan
tidaklah ada orang-orang yang mencurangi takaran kecuali mereka
akan dicegah (adanya kesuburan) tumbuh-tumbuhan. Dan tidaklah orang-orang
yang menahan/tidak bayar zakat kecuali mereka akan diadzab dengan
ditahannya hujan dari mereka (kemarau panjang)." HR
At-Thabrani dalam Al-Kabier dari Ibnu Abbas, shahih). wallahu a'lam,[Cubadak
Solok, 4 Agustus 2011.M/ 4 Ramadhan 1432.H].
2.
Pembunuhan
Sebuah isu mutaakhir di dalam Islam adanya pengkleiman
bahwa Islam itu agama yang brutal, agama yang begitu mudahnya membunuh
seseorang yang berlainan keyakinan dengan dalil kafir, sehingga darahnya halal
dan tidak ada dosa bagi pelaku. Akibatnya muncullah sebuah pengkleiman terhadap
Islam sebagai agama teroris. Namun perlu digaris bawahi, itu hanyalah
sekelompok orang yang mempunyai penafsiran yang menyimpan di dalam Islam.
Karena pada kenyataannya tidaklah seperti itu ajaran Islam yang sebenarnya.
Dapat kita lihat sebuah ayat al-Qur’an yang mengatakan: “Barangsiapa yang
membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau
bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan
sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu. sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi”. (QS. al-Maa’idah : 32)
Sungguh sangat menyedihkan dewasa ini, kerap kali ditemukan pembunuhan terhadap
jiwa-jiwa yang tidak berdosa demi kepentingannya sendiri. Sedang dalam Islam
ditegaskan bahwa membunuh jiwa yang tidak berdosa itu sama halnya dengan
membunuh semua manusia, saya tidak bisa membayangkan bagaimana jikalau membunuh
seorang muslim yang tidak berdosa. Dosanya seperti apa? Atau mungkin sama
halnya ketika membunuh Malaikat, atau membunuh manusia suci seperti Nabi.
Dengan mudahnya pertumpahan darah terjadi, permasalahan kecil berujung pada
perpecahan dan pembantaian. Kita saksiskan konflik syi’ah-sunni, yang hingga
akhirnya menelang banyak korban, berapa banyak anak yang cacat,
perempuan-perempuan banyak yang jadi janda dan lain-lain. Hanya sebuah
kesalahpahaman di antara mereka sehingga melupakan aturan agama.“Dan
barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah
Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya
serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’ : 93)
Saya ingin kembali mengingat peristiwa pembunuhan manusia pertama. Kisah
tentang Qabil dan Habil. Semoga peristiwa tersebut bisa menjadi contoh buat
manusia saat ini. Di dalam al-Qur’an telah diceritakan bahwa setelah Qabil
membunuh saudaranya Habil, dia sangat menyesal.“Karena itu jadilah dia di
antara orang-orang yang menyesal.” (QS. al-Maaidah : 31)
Dari peristiwa tersebut mengingatkan bahwa setiap masalah tidak harus
diselesaikan dengan cara pembunuhan. Berapa banyak sadara kita menjadi korban
pembunuhan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan cara yang lain. Islam
sendiri sangat mengharagai nyawa seseorang dan harus dipelihara, bukan hanya
itu harus dijaga pula. Ini dapat kita lihat terhadap keringanan yang diberikan
pada orang sedang berpuasa boleh berbuka dan tidak berpuasa ketika berada dalam
perjalanan. Tidak hanya itu ketika merasa lapar dan bisa menyebabkan kematian
sedang tidak ada makanan yang haram seperti anjing dan babi. Maka makanan yang
haram tersebut tidak menjadi masalah demi mempertahankan kehidupan atau menyabung
nyawa. Islam sendiri menghimbau kepada kita agar tidak membawa diri sendiri
kepada hal-hal yang dapat membinasakan:“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
Mungkin muncul pertanyaan, bagaimana dengan hukuman yang djatuhkan kepada
pelaku pembunuhan yang hukamannya juga harus dibunuh, pelaku zina muhson dan
orang yang murtad?
Penyelesaian masalah dengan cara membunuh adalah solusi terakhir, setelah
mencari berbagai macam solusi ternyata tidak ada selain harus membunuh. Dan
membunuh dalam hukuman yang saya sebutkan di atas mempunyai tujuan pencegahan,
agar tidak terjadi lagi. Dan inipun sangat dipersulit dalam Islam tidak
serta-merta kemudian menjatuhkan hukuman. Misalnya untuk menjatuhkan hukuman
pelaku zina, harus ada saksi lima orang dan harus menyaksikan langsung. Jika
tidak memenuhi syarat maka hukuman tidak bisa dijalankan.
Dan hukum qishash terhadap pelaku pembunuh, masih bisa terselamatkan apabilah
keluarga korban mau memaafkan dan pelaku harus mebayar denda sebagaimana yang
ditetapkan dalam hukum Islam. Dan sebenarnya memaafkan itu sendiri lebih
dinjurkan.“Yang demikian itu adalah keringanan dari Tuhan kamu dan suatu
rahmat…” (QS. al-Baqarah : 178)
Sudah jelaslah bahwa di dalam Islam
nyawa adalah hal yang sangat mulia dan harus dilindungi. Itulah alasan mengapa
Islam selalu mengedepankan sikap memaafkan dan menyelesaikan masalah dengan
damai tidak dengan kekerasan.[ Harkaman, Hukum Membunuh di Dalam Islam,
January 2, 2013].
3.
Murtad
Nabi dan Rasul
terakhir adalah Muhammad yang tidak beda dengan para pendahulunya yaitu
mengajak manusia ke jalan kemuliaan yaitu mengabdikan diri hanya kepada Allah
dengan segala konsekwensinya. Bila keimanan dan pengabdian serta akhlak suatu
ummat sudah mulai melenceng dari jalan tauhid, maka Allah akan mengganti ummat yang ingkar tersebut dengan generasi
lain yang lebih baik. Sebagaimana dalam surat Al Maidah 5;54 hal itu dijelaskan
Allah; Hai orang-orang yang beriman,
barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan
mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya,
yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras
terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut
kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya
kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi
Maha Mengetahui.
Pada ayat diatas Allah memanggil
orang-orang yang beriman karena memang orang yang beriman yang mau dan mampu
untuk menunaikan kewajiban yang dibebankan Allah, keimanan saja tidaklah cukup
tapi asfek lain harus ditunaikan, keimanan yang dicampuradukkan dengan
kekufuran atau telah keluar dari nilai-nilai keimanan maka orang beriman
tersebut akan diganti dengan ummat lain.proses penggantian ini diakibatkan
karena murtad dari agama, baik disengaja ataupun tidak.
Murtad
adalah orang yang meninggalkan agama Islam beralih kepada agama lain, seperti
Nasrani, Yahudi atau beralih kepada aliran yang bukan agama, seperti mulhid (mengingkari
agama) dan komunisme. Orang itu berakal dan atas kemauannya sendiri, tidak
dipaksa.
Orang
murtad hendaknya diajak kembali kepada agama Islam, selama 3 hari dan
diingatkan dengan disertai peringatan-peringatan. Jika kembali lagi kepada
agama Islam maka tidak dibunuh, tetapi jika tidak mau kembali, maka hukumannya
adalah dibunuh dengan pedang, sebagai hukuman.”Dari Qatadah, dari Al-Hasan
berkata, Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa mengganti agamanya maka bunuhlah
dia. (HR An-Nasai, Al-Bukhori, Abu
Dawud, At-Tirmidzi dan lainnya).
Juga
sabdanya:Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud r.a katanya: Rasulullah s.a.w
bersabda: Tidak dihalalkan darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak
ada tuhan melainkan Allah dan bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah kecuali
salah satu di antara tiga perkara ini: yaitu seorang janda (yang sudah pernah
nikah, laki-laki ataupun perempuan) yang berzina, seseorang yang membunuh orang
lain dan orang yang meninggalkan agamanya yaitu orang yang memisahkan dirinya
dari jamaah. (Muttafaq ‘alaih).
Apabila
orang yang murtad telah dibunuh, maka jangan dimandikan, jangan disholatkan
atau dikubur di dalam kuburan orang-orang Muslim, dan jangan diwarisi atau
menerima warisan. Harta yang ditinggalkannya jadi harta fai’ atau rampasan bagi
kaum muslimin untuk kepentingan dan kemaslahatan hidup mereka. Allah swt
berfirman:“Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang
yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri di kuburannya.
Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati
dalam keadaan fasiq.” (At-Taubah: 84).
Demikian
pula sabda rasulullah saw:Diriwayatkan daripada Usamah bin Zaid r.a katanya:
Nabi s.a.w bersabda: Orang Islam tidak boleh mewarisi harta orang kafir dan
orang kafir tidak boleh mewarisi harta orang Islam. (Muttafaq ‘alaih). Ulama kaum muslimin telah sepakat (ijma’)
terhadap hukum-hukum murtad tersebut di atas.
Al-Hafidh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya, Tafsir
Al-Qur’anul ‘Adhiem menjelaskan: Allah Ta’ala mengabarkan tentang
orang-orang yang kafir kepada-Nya setelah beriman dan mengetahui kebenaran,
namun hati mereka memilih kekafiran dan merasa tenang dengan kekafirannya itu.
Maka Allah benar-benar marah kepada mereka, karena mereka mengetahui keimanan,
kemudian berpaling darinya. Mereka itu akan mendapatkan siksa yang sangat berat
di akherat. Karena mereka lebih mementingkan kehidupan dunia daripada akherat.
Mereka pun lebih mendahulukan kemurtadan hanya untuk dunia. Allah tidak memberi
petunjuk kepada hati mereka, dan tidak meneguhkan mereka pada agama yang benar.
Maka Dia mencap hati mereka, sehingga mereka tidak mengetahui sama sekali
sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Dan Dia mengunci pendengaran dan
penglihatan mereka, sehingga mereka tidak dapat menggunakannya. Mereka adalah
orang yang lalai dari apa yang mereka harapkan. “Pastilah bahwa mereka di akhirat nanti adalah
orang-orang yang merugi.” Artinya, mereka murugikan diri sendiri dan
keluarga mereka pada hari kiamat.
“Kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam
beriman”. Ini adalah pengecualian yaitu orang yang berbuat kafir pakai
lisannya, dan menyetujui orang-orang musyrik dalam ucapan secara terpaksa,
karena pukulan dan siksaan, sedangkan hatinya menolak apa yang dia ucapkannya
itu, dan dia tenang dengan beriman kepada Allah dan rasul-Nya.
Diriwayatkan oleh Al-’Ufi
dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ammar bin Yasir,
ketika orang-orang musyrik menyiksanya, sehingga dia mengucapkan kata-kata
kekafiran terhadap Muhammad saw. Maka dia (Ammar) sama dengan mereka disebabkan
itu, secara terpaksa, dan dia datang kepada Nabi saw untuk minta udzur,
lalu Allah menurunkan ayat ini.
Maka dari itu
para ‘ulama sepakat bahwa orang yang dipaksa atas kekafiran, diperbolehkan
baginya menerimanya (dengan ucapan lisan saja) untuk mempertahankan
perjuangannya. Dan diperbolehkan baginya untuk menolak (kekafiran/ kemusyrikan)
sebagaimana Bilal ra menolak ajakan orang-orang Quraisy, padahal mereka
melakukan apa saja (siksaan) terhadapnya, bahkan batu besarpun diletakkan di
atas dadanya pada saat yang sangat panas (di padang pasir), dan mereka
memerintahkannya untuk berbuat musyrik kepada Allah. Bilal pun menolak dengan
berkata: Ahad, Ahad (Tuhan yang Maha Esa, Tuhan yang Maha Esa) dan berkata:
Demi Allah, seandainya aku mengetahui kalimat yang lebih pedas dari kalimat itu
untukmu, tentu aku sudah mengucapkannya. [Sumber Internet].
Hidayah iman
yang kita terima dari Allah merupakan nikmat terbesar dibandingkan dengan
nikmat-nikmat lainnya, banyak orang yang tidak mendapat nikmat itu, tapi
alangkah bodoh dan ruginya bila kita tidak mampu menjaga hidayah ini dengan
sebaik-baiknya padahal dengan hidayah ini akan menyelamatkan hidup kita di
dunia hingga akherat, cara menjaga nikmat hidayah ini adalah dengan tetap
konsisten dan konsekwen serta istiqamah dalam iman dan islam, bila keluar dari
itu berarti kita sudah keluar dari islam, ini yang disebut dengan murtad, maka
sia-sialah hidup yang kita jalani, wallahu a’lam [Geylang Lorong 12 Singapura, 07 Rajab 1432.H/ 09 Juni 2011.M].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar