Kamis, 21 November 2013

39. Prilaku Yang diampuni




PEMBAHASAN HADITS ARBA’IN AN NAWAWIYAH
Oleh Drs. St. Mukhlis Denros

PRILAKU YANG DIAMPUNI
عَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِيْ عَنْ أُمَّتِي : الْخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
[حديث حسن رواه ابن ماجة والبيهقي وغيرهما]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Abbas radiallahuanhuma : Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : "Sesungguhnya Allah ta’ala memafkan umatku karena aku (disebabkan beberapa hal) : Kesalahan, lupa dan segala sesuatu yang dipaksa“ (Hadits hasan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Baihaqi dan lainnya)
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث:
1.     Allah ta’ala mengutamakan umat ini dengan menghilangkan berbagai kesulitan dan memaafkan dosa kesalahan dan lupa.
2.     Sesungguhnya Allah ta’ala tidak menghukum seseorang kecuali jika dia sengaja berbuat maksiat dan hatinya telah berniat untuk melakukan penyimpangan dan meninggalkan kewajiban dengan sukarela .
3.     Manfaat adanya kewajiban adalah untuk mengetahui siapa yang ta’at dan siapa yang membangkang.
4.     Ada beberapa perkara yang tidak begitu saja dimaafkan. Misalnya seseorang melihat najis di bajunya akan tetapi dia mengabaikan untuk menghilangkannya segera, kemudian dia shalat dengannya karena lupa, maka wajib baginya mengqhada shalat tersebut. Contoh seperti itu banyak terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
Pembahasan:
Hadits ini disebutkan dalam tafsir ayat : "Jika kamu melahirkan apa yang ada dihati kamu atau kamu sembunyikan, maka Allah akan mengadili kamu dengan apa yang kamu lakukan itu" (QS. 2 : 284)

Ayat ini menyebabkan para sahabat merasa tertekan. Oleh karena itu, Abu Bakar, 'Umar, 'Abdurrahman bin 'Auf, dan Mu'adz bin Jabal beberapa orang mendatangi Rasulullah صلی الله عليه وسلم dan mereka berkata : "Kami dibebani amal yang tak sanggup kami memikulnya. Sesungguhnya seseorang di antara kami dalam hatinya ada bisikan yang tidak disenanginya, sekalipun bisikan itu menjanjikan dunia. Nabi صلی الله عليه وسلم lalu menjawab : "Boleh jadi kamu mengucapkan kalimat seperti yang diucapkan Bani Israil, yaitu kami mau mendengar tetapi kami akan menentangnya. Karena itu katakanlah : 'Kami mau mendengar dan mau menaati". Hal itu membuat mereka merasa tertekan dan mereka diam untuk sementara. Lalu Allah memberikan kelonggaran dan rahmat-Nya dengan berfirman : "Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya. Ia akan mendapatkan pahala atas usahanya dan mendapatkan siksa atas kesalahannya, (lalu ia berdo'a) : 'Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau tersalah". (QS. 2 : 286)

Allah memberikan keringanan dan mansukh (terhapus)lah ayat yang pertama di atas. Imam Baihaqi berkata bahwa Imam Syafi'i berkata : "Allah berfirman : Kecuali orang yang dipaksa, sedang hatinya merasa tentram dengan imannya (maka orang semacam ini tidak berdosa)".

Ada beberapa hukum bagi sikap kekafiran ketika Allah menyatakan bahwa kekufuran tidak terdapat pada orang yang dipaksa, maksudnya bahwa menyatakan kekufuran secara lisan karena dipaksa tidak dianggap kufur. Jika sesuatu yang lebih berat dianggap gugur, maka yang lebih ringan lebih patut untuk gugur. Kemudian disebutkan adanya riwayat dari Ibnu 'Abbas dari Rasulullah صلی الله عليه وسلم : "Sesungguhnya Allah membebaskan umatku (dari dosa) karena keliru atau lupa atau dipaksa".

Dan diriwayatkan dari 'Aisyah, dari Nabi صلی الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda : "Tidak ada thalaq dan pembebasan budak karena pemaksaan".

Demikianlah pendapat 'Umar, Ibnu 'Umar dan Ibnu Zubai. Tsabit bin Al Ahnaf menikahi perempuan budak yang melahirkan anak milik 'Abdurrahman bin Zaid bin Khathab. Lalu 'Abdurrahman memaksa Tsabit dengan teror dan cemeti untuk menceraikan istrinya pada masa khalifah Ibnu Zubair. Ibnu 'Umar berkata kepadanya : "Perempuan itu belum terthalaq dari kamu, karena itu kembalilah kepada istrimu". Saat itu Ibnu Zubair di Makkah, maka ia disusul, lalu ia menulis surat kepada gubernurnya di Madinah. Isi surat tersebut, supaya Tsabit dikembalikan kepada istrinya dan 'Abdurrahman bin Zaid dikenai hukuman. Kemudian Shafiyah binti Abu 'Ubaid, istri 'Abdullah bin 'Umar, mempersiapkan upacara walimahnya dan 'Abdullah bin 'Umar menghadiri walimah ini.[Hadits Shahih terlengkap di Indonesia, Posted by Ceros Rino on Selasa, 09 April 2013].

Imam Al Gazali membagi pensucian diri kepada empat hal yaitu;

  1. Mensucikan diri dari hadas dan najis dengan jalan thaharah melalui wudhu, mandi atau tayamum sehingga dengan kesucian ini dapat menunaikan ibadah mahdhoh seperti shalat.
  1. Mensucikan diri dari kegiatan mengandung dosa yang dilakukan oleh indra manusia sehingga tangan tidak mudah untuk mencuri dan memukul, kaki tidak ringan untuk menyepak lawan dan sebagainya.
  1. Mensucikan diri dari akhlak tercela seperti sombong, takabur, hasad, dengki dan lain sebagainya sehingga memiliki akhlakul karimah yang dipuji Allah dan disenangi oleh manusia.
  1. Mensucikan diri dari niat yang tidak baik dalam  seluruh asfek kehidupan, kesucian ini lebih penting dari segalanya dengan tidak melupakan kesucian lainna. Dalam berbuat manusia dihiasi oleh niat-niat yang sengaja men yimpangkannya dari ikhlas kepada Allah sehingga merusak ibadahnya.
            Pada masa dahulupun ummat ini selalu dirongrong oleh segala konspirasi untuk menjauhkan dirinya dari kesucian itu, dalam mesjidpun terjadi  usaha penyimpangan aqidah sebagaimana yang tergambar  dalam  surat At Taubah 9;108”Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (mesjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. dan Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih.”[Mukhlis Denros, andai aku tahu dosa itu ada, Fam Publishing 2012].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar