Rabu, 20 November 2013

5. Perbuatan Bid'ah Tertolak



PEMBAHASAN HADITS ARBA’IN AN NAWAWIYAH
Oleh Drs. St. Mukhlis Denros

PERBUATAN  BID’AH  TERTOLAK
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ  رَدٌّ.   [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1.     Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
2.     Larangan dari perbuatan bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.
3.     Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
4.     Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kurangnya.
 Pembahasan
Dalam melaksanakan ibadah kita sebagai muslim dituntut agar ibadah yang dilakukan itu bersifat Shahihul Ibadah yaitu ibadah yang bersih, tidak terkontaminasi oleh pengaruh dari siapapun, semuanya berangkat dari sumber yang bersih, niat yang ikhlas, prakteknya yang diajarkan oleh Rasulullah dan tujuannyapun yang sesuai dengan kehendak Allah yaitu mencari ridha-Nya. Ibadah yang dilakukan tidak sesuai dengan kriteria itu, baik ibadah itu yang ditambah ataupun yang dikurangi maka dinamakan dengan bid’ah.
Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang diadakan tanpa ada contoh sebelumnya. Ini bisa dilihat dalam firman Allah:“Allah-lah Pencipta langit dan bumi”.(QS Al Baqarah 117).Maksudnya, Allah yang menciptakan langit dan bumi, tanpa didahului suatu contoh apapun.

Bid’ah menurut syara’, sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyah Rahimahullah: Bid’ah adalah sesuatu yang menyelisihi atau menyimpang dari Al-Qur’an atau As-Sunnah dan ijma’ salaful ummah, baik i’tiqadat (sesuatu yang harus diyakini) maupun ibadah (sesuatu yang harus diamalkan).

Imam Syatibi dalam kitab “Al-I’tisham” menjelaskan bahwa bid’ah adalah mengadakan cara agama yang dibikin-bikin, yang diadakan (oleh manusia), yang menyerupai syariah. Dan yang dimaksud dengan perilaku tersebut adalah berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Ta’ala.(3)
Bid’ah itu ada dua:  menyangkut keduniaan dan menyangkut agama. Bid’ah (penciptaan) yang mengenai keduniaan itu boleh, selama tidak bertentangan dengan Islam. Misalnya mengadakan pembangunan, menciptakan teknologi baru dsb. 

Adapun bid’ah yang menyangkut agama itu haram, tidak dibolehkan. Karena, agama itu harus berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Manusia tidak berhak membuat syari’at (peraturan agama). Itu hanya hak Allah SWT. Maka membuat bid’ah dalam agama itu melanggar hak Allah SWT.  Hingga Nabi Muhammad SAW menegaskan:“Wa iyyaakum wa muhdatsaatil umuuri fainna kulla muhdatsatin bid’atun wa kulla bid’atin dholaalah.”“Dan jauhilah olehmu hal-hal (ciptaan) yang  baru (dalam agama). Maka sesungguhnya setiap hal (ciptaan) baru (dalam agama) itu adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah sesat.”  (HR Abu daud dan At-Tirmidzi, dia berkata Hadits hasan shahih).

Muhammad bin Husain Al-Jizani memaknai bid’ah itu dengan pengertian sebagai berikut;
[1]. Pengertian bid’ah dalam kacamata bahasa (lughah) lebih umum dibanding makna syar’inya. Antara dua makna ini ada keumuman dan kekhususan yang mutlak, karena setiap bid’ah syar’iyyah masuk dalam pengertian bid’ah lughawiyyah, namun tidak sebaliknya, karena sesungguhnya sebagian bid’ah lughawiyyah seperti penemuan atau pengada-adaan yang sifatnya materi tidak termasuk dalam pengertian bid’ah secara syari’at.

[2]. Jika dikatakan bid’ah secara mutlak, maka itu adalah bid’ah yang dimaksud oleh hadits “Setiap bid’ah itu sesat”, dan bid’ah lughawiyyah tidak termasuk di dalamnya, oleh sebab itu sesungguhnya bid’ah syar’iyyah disifati dengan dlalalah (sesat) dan mardudah (ditolak). Pemberian sifat ini sangat umum dan menyeluruh tanpa pengecualian, berbeda dengan bid’ah lughawiyyah, maka jenis bid’ah ini tidak termasuk yang dimaksud oleh hadits : “Setiap bid’ah itu sesat”, sebab bid’ah lughawiyyah itu tidak bisa diembel-embeli sifat sesat dan celaan serta serta tidak bisa dihukumi ‘ditolak dan batil’.[Komparasi Makna Bid'ah Secara Lughawi Dan Syar'i, almanhaj.or.id, Kamis, 27 Mei 2004 08:44:55 WIB].

Artinya semua bid’ah itu sesat karena berkaitan dengan aqidah, ibadah dan akhlak, sedangkan yang berkaitan dengan urusan keduniaan walaupun terdapat hal yang baru maka itu tidaklah bid’ah, begitu juga halnya tidak dapat dikatakan dengan bid’ah hasanah, karena secara bahasa dan syar’i, semua bid’ah itu sesat dan menyesatkan, kalau sesat dan menyesatkan dimana hasanahnya.

Bid'ah apa saja yang dibuat-buat, lalu dinisbahkan kepada Islam, maka itu adalah penambahan atas SyaRiat, kelancangan yang keji, dan menganggap bahwa Agama ini masih kuRang sehingga peRlu ditambah.
Inilah yang difahami oleh sahabat-sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam dan imam-iman kaum Muslimin. Sebagai contoh, terdapat Riwayat shahih dari sahabat Ibnu Mas'ud Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya beliau pernah berkata, "Ikutilah (Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam) dan jangan membuat-buat bid'ah, kaRena sungguh kalian telah dicukupkan (dengan Agama yang sempuRna)." (Diriwayatkan oleh ad-DaRimi). 

Ringkasnya, orang yang menganggap bid'ah itu ada yang baik, maka konsekuensi logisnya adalah bahwa syariat Agama ini belumlah sempurna. Maka Firman Allah tadi, الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu," menjadi tidak ada artinya baginya. Disadari atau tidak, orang yang berpandangan bahwa bid'ah itu ada yang baik, maka dia -dengan ucapan maupun sikap- telah mengatakan bahwa ajaran Islam itu belum sempurna. 

Dan orang yang beranggapan bahwa syariat Agama ini belum sempurna, maka dia adalah seorang yang sesat dan jauh dari kebenaran.
Imam asy-Syaukani Rahimahullah ketika membantah sejumlah pandangan ahli bid'ah, berkata, "Apabila Allah telah menyempurnakan AgamaNya sebelum Dia mewafatkan NabiNya Shallallahu ‘alaihi wasallam, maka apa artinya bid'ah yang dibuat-buat oleh orang-orang yang menganutnya setelah Allah menyempurnakan AgamaNya? Bila dalam keyakinan mereka, bid'ah (yang mereka buat-buat itu) adalah bagian dari Agama, maka Agama ini belum sempurna berdasarkan pandangan mereka tersebut. Dan dalam pandangan ini terkandung penolakan terhadap al-Qur`an. Bila bid'ah tersebut bukan bagian dari Agama, maka apa faidahnya menyibukkan diri dengan ajaran yang bukan dari Agama?" 

Apa yang dikatakan asy-Syaukani ini adalah argumen yang tepat dan hebat, yang tak akan bisa dibantah oleh mereka yang mendewakan dan menjadikan akal sebagai tolak ukur. Maka surat al-Ma`idah ayat 3 ini adalah bantahan pertama bagi setiap orang yang mengatakan, bid'ah itu ada yang baik. [Drs. Hartono Ahmad Jaiz ,Tidak Ada Bid'ah Hasanah; Kumpulan Khutbah Jum’at Pilihan Setahun Edisi ke-2, Darul Haq Jakarta).
        Sesungguhnya perilaku bid’ah dan segala perilaku yang mengarah pada penambahan terhadap ajaran Islam adalah tindakan kejahatan yang amat sangat nyata. Bila kejahatan bid’ah ini dilakukan maka “kejahatan-kejahatan” lain yang akan muncul, di antaranya:
        Perilaku bid’ah menunjukkan bahwa pelakunya telah berprasanga buruk (suudhan)terhadap Allah Subhannahu wa Ta'ala dan RasulNya yang telah menetapkan risalah Islam, karena pelaku bid’ah telah menganggap bahwa agama ini belumlah sempurna sehingga perlu diberikan ajaran-ajaran tambahan agar lebih sempurna. Itulah sebabnya Imam Malik bin Anas rahimahullah pernah berkata: “Barangsiapa yang membuat-buat sebuah bid’ah dalam Islam yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam telah mengkhianati risalah yang diturunkan Allah padaNya, karena Allah berfirman:Pada hari ini telah Kusempurnakan buat kalian dien kalian, dan telah kucukupkan atas kalian nikmatKu, dan telah Aku relakan Islam sebagai agama kalian.” (QS. Al-Maidah:3)

        Oleh karena itu, apapun yang pada saat itu tidak temasuk dalam Ad-Dien maka hari inipun ia tak dapat dijadikan (sebagai bagian) Ad-Dien.
        Disamping itu, berdasarkan point pertama maka dampak negatif lain dari perilaku bid’ah adalah bahwa hal ini akan mengotori dan menodai keindahan syari’ah Islam yang suci dan telah disempurnakan oleh Allah Subhannahu wa Ta'ala . Perbuatan ini akan memberikan kesan bahwa Islam tidaklah pantas menjadi pedoman hidup karena ternyata  belum sempurna.

        Perbuatan bid’ah juga akan mengakibatkan terhapusnya dan hilangnya syi’ar-syi’ar As Sunnah dalam kehidupan umat Islam. Hal ini disebabkan tidak ada satupun bid’ah yang muncul dan menyebar melainkan sebuah sunnah akan mati bersamanya, sebab pada dasarnya bid’ah itu tidak akan muncul kecuali bila As-Sunnah telah ditinggalkan. Sahabat Nabi yang mulia, Ibnu Abbas Rahimahullaah pernah menyinggung hal ini dengan mengatakan: Tidaklah datang suatu tahun kepada ummat manusia kecuali mereka membuat-buat sebuah bid’ah di dalamnya dan mematikan As-Sunnah, hingga hiduplah bid’ah dan matilah As-Sunnah.”

        Tersebarnya bid’ah juga akan menghalangi kaum Muslimin untuk memahami ajaran-ajaran agama mereka yang shahih dan murni. Hal ini tidaklah mengherankan, karena ketika mereka melakukan bid’ah tersebut maka saat itu mereka tidak memandangnya sebagai sesuatu yang salah, mereka justru meyakininya sebagai sesuatu yang benar dan termasuk dalam ajaran Islam. Hingga tepatlah kiranya apa yang dinyatakan oleh Imam Sufyan Ats Tsaury: Bid’ah itu lebih disenangi oleh syaitan dari pada perbuatan maksiat, karena perbuatan maksiat itu (pelakunya) dapat bertaubat (karena bagaimanapun ia meyakini bahwa perbuatannya adalah dosa) sedangkan bid’ah (pelakunya) sulit untuk bertaubat (karena ia melakukannya dengan keyakinan hal itu termasuk ajaran agama, bukan dosa).

        Dengan demikian jelaslah sudah bahwa perbuatan bid’ah adalah tindak kejahatan yang sangat nyata terhadap syari’at Islam yang suci dan telah disempurnakan oleh Allah. Dan tidak ada jalan lain untuk membasmi hal tersebut kecuali dengan mendalami dan melaksanakan sunnah Nabi Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam  , tidak ada penyelesaian lain kecuali dengan mengembalikan semua perkara kepada hukum Allah dan RasulNya. Dan bahwa (yang kami perintahkan) ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah ia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertaqwa.” (Al-An’am: 153).

        Bid’ah adalah gelombang taufan yang dapat menenggelam-kan siapapun, dan As-Sunnah yang shahihah adalah “bahtera Nuh”; siapapun yang mengendarainya akan selamat dan siapa yang meninggalkannya akan tenggelam.[Muhammad Ihsan Zainuddin. Tegakkan Sunnah Hapuskan Bid'ah.www. alsofwah.or.id].

            Agar ibadah yang kita lakukan memberikan kesan positif terhadap amaliyah maka mengikuti sunnah adalah suatu  keniscayaan dan meninggalkan bid’ah adalah kepastian, munculnya ungkapan yang mengatakan bahwa ada bid’ah hasanah sebagaimana berawal dari sahabat Nabi Umar bin Khattab mengatakan maka  hal itu dapat kita sikapi dengan bijak.

Suatu hari Umar bin Khatab Radhiyallahu 'Anhu setelah memerintahkan kepada Ubay bin Ka'ab dan Tamim Ad-Dari agar mengimami orang-orang di bulan Ramadhan. Ketika keluar mendapatkan para jama'ah sedang berkumpul dengan imam mereka, beliau berkata : "inilah sebaik-baik bid'ah .... dst".

Bid'ah yang dikatakan oleh Umar, harus ditempatkan sebagai bid'ah yang tidak termasuk dalam sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tersebut. Maksudnya : adalah mengumpulkan orang-orang yang mau melaksanakan shalat sunat pada malam bulan Ramadhan dengan satu imam, di mana sebelumnya mereka melakukannya sendiri-sendiri. Sedangkan shalat sunat ini sendiri sudah ada dasarnya dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana dinyatakan oleh Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata : "Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan qiyamul lail (bersama para sahabat) tiga malam berturut-turut, kemudian beliau menghentikannnya pada malam keempat, dan bersabda :"Artinya : Sesungguhnya aku takut kalau shalat tersebut diwajibkan atas kamu, sedanghkan kamu tidak mampu untuk melaksanakannya". [Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim].

Jadi qiyamul lail (shalat malam) di bulan Ramadhan dengan berjamaah termasuk sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Namun disebut bid'ah oleh Umar Radhiyallahu anhu dengan pertimbangan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam setelah menghentikannya pada malam keempat, ada di antara orang-orang yang melakukannya sendiri-sendiri, ada yang melakukannya secara berjama'ah dengan orang banyak. Akhirnya Amirul Mu'minin Umar Radhiyallahu 'anhu dengan pendapatnya yang benar mengumpulkan mereka dengan satu imam. Maka perbuatan yang dilakukan oleh Umar ini disebut bid'ah, bila dibandingkan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang sebelum itu. Akan tetapi sebenarnya bukanlah bid'ah, karena pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Dengan penjelasan ini, tidak ada suatu alasan apapun bagi ahli bid'ah untuk menyatakan perbuatan bid'ah mereka sebagai bid'ah hasanah. Ada hal-hal yang tidak pernah dilakukan pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, tetapi disambut baik dan diamalkan oleh umat Islam, seperti; adanya sekolah, penyusunan buku, dan lain sebagainya. Hal-hal baru seperti ini dinilai baik oleh umat Islam, diamalkan dan dipandang sebagai amal kebaikan. Lalu bagaimana hal ini, yang sudah hampir menjadi kesepakatan kaum Muslimin, dipadukan dengan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Setiap bid'ah adalah kesesatan ?".

Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid'ah, melainkan sebagai sarana untuk melaksanakan perintah, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat dan zamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaedah : "Sarana dihukumi menurut tujuannya". Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan ; sarana untuk perbuatan yang tidak diperintahkan, hukumnya tidak diperintahkan ; sedang sarana untuk perbuatan haram, hukumnya adalah haram. Untuk itu, suatu kebaikan jika dijadikan sarana untuk kejahatan, akan berubah hukumnya menjadi hal yang buruk dan jahat.[Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin, Beberapa Pertanyaan Tentang Bid'ah Dan Jawabannya, almanhaj.or.id Senin, 23 Agustus 2004 13:38:34 WIB].

Sepanjang perjalanan hidup ummat islam maka sepanjang itu pula terjadinya amalan bid’ah yang dilakukan oleh orang-orang yang melestarikannya, baik disadari ataupun tidak, dari sekian bid’ah itu diantaranya;

[a]. Perayaan bertepatan dengan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pada bulan Rabiul Awwal. Merayakan kelahiran Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bid’ah, karena perayaan tersebut tidak ada dasarnya dalam Kitab dan Sunnah, juga dalam perbuatan Salaf Shalih dan pada generasi-generasi pilihan terdahulu. Perayaan maulid Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam baru terjadi setelah abad ke empat Hijriyah.

Imam Abu Ja’far Tajuddin berkata : “Saya tidak tahu bahwa perayaan ini mempunyai dasar dalam Kitab dan Sunnah, dan tidak pula keterangan yang dinukil bahwa hal tersebut pernah dilakukan oleh seorang dari para ulama yang merupakan panutan dalam beragama, yang sangat kuat dan berpegang teguh terhadap atsar (keterangan) generasi terdahulu. Perayaan itu tiada lain adalah bid’ah yang diada-adakan oleh orang-orang yang tidak punya kerjaan dan merupakan tempat pelampiasan nafsu yang sangat dimanfaatkan oleh orang-orang yang hobi makan”.

Termasuk bid’ah pula yaitu perayaan-perayaan yang diadakan pada kesempatan-kesempatan keagamaan seperti Isra’ Mi’raj dan hijrahnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Perayaan-perayaan tersebut sama sekali tidak mempunyai dasar dalam syari’at, termasuk pula hal-hal yang dilakukan khusus pada bulan Rajab, shalat sunnah dan puasa khusus. Sebab tidak ada bedanya dengan keistimewaannya dibandingkan dengan bulan-bulan yang lain, baik dalam pelaksanaan umrah, puasa, shalat, menyembelih kurban dan lain sebagainya.

[b].Tabarruk (mengambil berkah) dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan, dan dari orang-orang baik, yang hidup ataupun yang sudah meninggal. Tabarruk artinya memohon berkah dan berkah artinya tetapnya dan bertambahnya kebaikan yang ada pada sesuatu. Dan memohon tetap dan bertambahnya kebaikan tidaklah mungkin bisa diharapkan kecuali dari yang memiliki dan mampu untuk itu dan dia adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah-lah yang menurunkan berkah dan mengekalkannya. Adapun mahluk, dia tidak mampu menetapkan dan mengekalkannya.

Maka, praktek tabarruk dari tempat-tempat tertentu, barang-barang peninggalan dan orang-orang baik, baik yang hidup ataupun yang sudah meninggal tidak boleh dilakukan karena praktek ini bisa termasuk syirik bila ada keyakinan bahwa barang-barang tersebut dapat memberikan berkah, atau termasuk media menuju syirik, bila ada keyakinan bahwa menziarahi barang-barang tersebut, memegangnya dan mengusapnya merupakan penyebab untuk mendapatkan berkah dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

[c]. Bid’ah dalam hal ibadah dan taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
Bid’ah-bid’ah modern banyak sekali macamnya, seiring dengan berlalunya zaman, sedikitnya ilmu, banyaknya para penyeru (da’i) yang mengajak kepada bid’ah dan penyimpangan, dan merebaknya tasyabuh (meniru) orang-orang kafir, baik dalam masalah adat kebiasaan maupun ritual agama mereka. Hal ini menunjukkan kebenaran (fakta) sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Sungguh kalian akan mengikuti cara-cara kaum sebelum kalian” [Hadits Riwayat At-Turmudzi, dan ia men-shahihkannya]

Bid’ah-bid’ah yang berkaitan dengan ibadah, pada saat ini cukup banyak. Pada dasarnya ibadah itu bersifat tauqif (terbatas pada ada dan tidak adanya dalil), oleh karenanya tidak ada sesuatu yang disyariatkan dalam hal ibadah kecuali dengan dalil. Sesuatu yang tidak ada dalilnya termasuk kategori bid’ah, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.“Artinya : Barangsiapa mengerjakan amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka dia tertolak” [Hadits Riwayat Muslim]

Ibadah-ibadah yang banyak dipraktekkan pada masa sekarang ini, sungguh banyak sekali, di antaranya ; Mengeraskan niat ketika shalat. Misalnya dengan membaca dengan suara keras.“Artinya : Aku berniat untuk shalat ini dan itu karenaAllah Ta’ala”

Ini termasuk bid’ah, karena tidak diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.“Artinya : Katakanlah (kepada mereka), ‘Apakah kalian akan memberitahukan kepada Allah tentang agamamu (keyakinanmu), padahal Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [Al-Hujarat : 16]

Niat itu tempatnya adalah hati. Jadi dia adalah aktifitas hati bukan aktifitas lisan. Termasuk juga dzikir berjama’ah setelah shalat. Sebab yang disyariatkan yaitu bahwa setiap membaca dzikir yang diajarkan itu sendiri-sendiri, di antara juga adalah meminta membaca surat Al-Fatihah pada kesempatan-kesempatan tertentu dan setelah membaca do’a serta ditujukan kepada orang-orang yang sudah meninggal. Termasuk juga dalam katagori bid’ah, mengadakan acara duka cita untuk orang-orang yang sudah meninggal, membuatkan makanan, menyewa tukang-tukang baca dengan dugaan bahwa hal tersebut dapat memberikan manfaat kepada si mayyit. Semua itu adalah bid’ah yang tidak mempunyai dasar sama sekali dan termasuk beban dan belenggu yang Allah Subhanahu wa Ta’ala sekali-kali tidak menurunkan hujjah untuk itu. [Disarikan dari; Beberapa Contoh Bid'ah Masa Kini, Syaikh Dr Sahlih bin Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan, almanhaj.or.id Kamis, 25 Maret 2004 22:45:41 WIB].

Cobalah kita lihat ibadah sejak dari bersuci, adzan, shalat, puasa dan amalan lainnya  yang dilakukan ummat islam baik di kota apalagi di desa, banyak yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah, nampaknya ibadah tapi sebenarnya adat, sepertinya sunnah tapi sebenarnya bid'ah, sehingga betapa besar kerugian yang dibuatnya, hanya menghabiskan waktu, tenaga dan dana mungkin dalam melaksanakan ibadah tapi hasilnya malah sesat dan menyesatkan, bila sesat dan menyesatkan maka Rasul menyatakan pastinya masuk neraka, ironi jadinya, dengan ibadah tapi malah mengantarkan ke neraka tidak ke syurga, hanya karena amalan itu berbumbu bid'ah, Rasulullah bersabda,  "Barangsiapa menipu umatku maka baginya laknat Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Ditanyakan, "Ya Rasulullah, apakah pengertian tipuan umatmu itu?" Beliau menjawab, "Mengada-adakan amalan bid'ah, lalu melibatkan orang-orang kepadanya." (HR. Daruquthin dari Anas).

Padahal  banyak buku-buku Fiqh beredar di masyarakat seperti Fiqh Islam karangan Sulaiman Rasyid, Fiqh Sunnah buah pena Sayid Sabiq, dan beberapa buku fiqh yang dikupas oleh Yusuf Al Qardhawi. Ketika ibadah dilakukan dengan ilmu pasti terlepas dari bid'ah tapi bila ibadah hanya ikut-ikutan tanpa mau mempelajarinya maka sungguh banyak yang terpuruk kepada amalan bid'ah, wallahu a’lam [Cubadak Solok, 20 Juli 2011.M/18 Sya’ban 1432.H].





Tidak ada komentar:

Posting Komentar